ANGGARAN DASAR
KELOMPOK USAHA BERSAMA “MITRA BINA USAHA”
DESA CIPANCAR KECAMATAN SUMEDANG SELATAN
KABUPATEN SUMEDANG
PEMBUKAAN
Berdasarkan hasil musyawarah warga Desa Cipancar Dusun Cibalong RT. 02 RW. 03 Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten sumedang pada tanggal 1 September 2016 bertempat di PonPes Al-Istiqomah terbentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan telah sepakat diberi nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA”.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA” sepakat menetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
KELOMPOK USAHA BERSAMA “MITRA BINA USAHA”
DESA CIPANCAR KECAMATAN SUMEDANG SELATAN
KABUPATEN SUMEDANG
PEMBUKAAN
Berdasarkan hasil musyawarah warga Desa Cipancar Dusun Cibalong RT. 02 RW. 03 Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten sumedang pada tanggal 1 September 2016 bertempat di PonPes Al-Istiqomah terbentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan telah sepakat diberi nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA”.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA” sepakat menetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bernama “MITRA BINA USAHA”
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA” terbentuk pada tanggal 1 September 2016 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku sah mulai tanggal yang sudah ditentukan.
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA” bertempat di Desa Cipancar Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
- Visi
dari Kelompok Usaha Bersama “ MITRA BINA USAHA “ ini adalah Menjadi
Kelompok Usaha Bersama, percontohan yang terdidik dan terampil di bidang
usaha Agribisnis, sehingga memiliki kompetensi bersaing yang siap
menyongsong Era globalisasi.
- Adapun
Misi yang akan dilakukan dalam hal mencapai Visi tersebut diatas
antara lain :
- Melakukan
kegiatan agribisnis pertanian dan usaha lainnya yang bermanfaat untuk
peningkatan ekonomi anggota.
- Menumbuhkan
nilai-nilai kebersamaan, keswadayaan dengan menghimpun modal usaha melalui
kegiatan simpan pinjam.
- Penguatan
kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat khususnya Kelompok Usaha
Bersama, melalui pelatihan-pelatihan dan pembinaan.
- Pengembangan
usaha ekonomi produktif melalui peningkatan modal usaha keswadayaan
anggota.
- Peningkatan
pelayanan ekonomi kerakyatan terhadap anggota maupun non anggota.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
- Kelompok
Usaha Bersama “ MITRA BINA USAHA” berazaskan Al-Qur’an,
Al-Hadist, Ijtihaz Ulama, dan aturan kenegaraan berupa Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. dengan Kekeluargaan dan Kegotong
Royongan.
- Kelompok
Usaha Bersama “ MITRA BINA USAHA” bertujuan untuk :
- Meningkatkan
kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat dilingkup kegiatan pada
umumnya.
- Berperan
sebagai pengelola usaha penyedia sarana produksi pertanian, permodalan
usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu
dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha Bersama(KUBE)
“ MITRA BINA USAHA” .
- Mengembangkan
sikap saling hormat menghormati, demokrasi dan transparansi dalam segala
aspek kegiatan.
- Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE
secara bersama dalam kelompok.
- Peningkatan pendapat Pengembangan usaha Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar.
BAB IV
USAHA
Pasal 4
Dalam rangka tercapainya hal yang dimaksud diatas,
maka Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA” menghimpun modal
swadaya dan menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
- Menghimpun
modal dari anggota, antara lain simpanan pokok, simpanan wajib dan
simpanan sukarela.
- Pengelola
dan menyediakan sarana produksi pertanian, permodalan usaha simpan pinjam,
peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran,
serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA”
.
- Menumbuhkan
dan mengupayakan usaha lainnya, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang
telah disepakati dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal5
- Anggota
Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA” .adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
- Keanggotaan
didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
kebersamaan.
- Mulai
berlaku dan berakhirnya keanggotaan hanya dibuktikan dengan catatan dalam
buku daftar anggota.
- Keanggotaan
tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun.
Pasal 6
Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok Usaha
Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA” adalah sebagai berikut :
- Warga
Negara Republik Indonesia, yang tinggal dan berdomisili serta berusaha
diwilayah adalah Khususnya warga Desa Cipancar, Umumnya
warga Kecamatan Sumedang Selatan
Kabupaten Sumedang.dan menjadi anggota kelompok Usaha
Bersama(KUBE) yang tergabung di
Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA”
- Masyarakat
umum atau individu yang sudah dewasa dan mempunyai usaha yang jelas, baik laki-laki
maupun perempuan di luar anggota kelompok Usaha Bersama(KUBE) yang tinggal dan berdomisili di Desa Cipancar, Umumnya warga Kecamatan Sumedang
Selatan Kabupaten Sumedang
- Bersedia
mentaati peraturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Bersedia membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
Pasal 7
Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama(KUBE)
“ MITRA BINA USAHA”berakhir bilamana yang bersangkutan :
- Mengundurkan
diri dari keanggotaan atau berhenti atas permohonan sendiri.
- Meninggal
dunia.
- Diberhentikan karena :
- Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
- Dalam waktu 6 (enam) bulan tidak ikut aktif
berpartisifasi kepada Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA
USAHA”
- Dipecat atau diberhentikan oleh pengurus maupun
rapat anggota karena :
1. Terbukti melakukan tindak
kejahatan/pidana.
2. Melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan nama baik Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA”
3. Melalaikan kewajiban sebagai anggota
setelah diperingatkan 3 (tiga) kali secara tertulis oleh pengurus.
Pasal 8
Setiap Anggota mempunyai
kewajiban yang sama terhadap Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA
USAHA” :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat
anggota.
- Berpartisifasi
dan aktif dalam segala kegiatan Kelompok Usaha Bersama(KUBE).
- Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
Setiap Anggota Kelompok Usaha Bersama(KUBE) mempunyai
hak yang sama untuk :
- Menghadiri,
mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih
dan dipilih menjadi kepengurusan.
- Memanfaatkan
Kelompok Usaha Bersamadan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama
anggota.
- Mendapatkan
bagian dari keuntungan sisa hasil usaha ( SHU ).
BAB VI
K E P E N G U R U S A N
Pasal 9
- Kepengurusan
Kelompok Usaha Bersama(KUBE) dipilih dari dan oleh rapat anggota.
- Yang
dapat dipilih menjadi pengurus kelompok adalah mereka yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pengurus harus melaksanakan segala
ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan keputusan rapat anggota.
- Memiliki
sifat jujur, aktif dan terampil sesuai dengan bidangnya.
- Mempunyai pengertian yang cukup tentang tujuan organisasi dan tata cara kerjanya Kelompok Usaha Bersama(KUBE).
Pasal 10
- Masa
jabatan pengurus selama 3 ( Tiga ) tahun.
- Rapat
Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :
1. Pengurus yang masa Jabatannya telah
berakhir dapat dipilih kembali.
2. Pengurus sekurang-kurangnya 6
( Enam ) orang dan sebanyak-banyaknya 10 ( Sepuluh ) orang.
3. Pengurus melakukan kecurangan dan
merugikan Kelompok Usaha Bersama.
4. Pengurus tidak mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha Bersama.
5. Pengurus dalam sikap maupun
tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Kelompok Usaha Bersama.
Pasal 11
Pengurus mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Memimpin
organisasi dan usaha Kelompok Usaha Bersama.
- Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Usaha Bersama.
- Mewakili
Kelompok Usaha Bersama(KUBE) dalam kegiatan diluar dalam hal keperluan
organisasi.
- Melakukan
pembinaan terhadap anggotanya.
- Menjalankan
fungsi dan tugas sesuai dengan jabatannya.
- Melaporkan kepada anggota baik kegiatan maupun keuangan
Pasal 12
Pengurus mempunyai hak mendapatkan jasa berdasarkan
kemampuan Kelompok serta berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
BAB VII
KOMITE PENGARAH
Pasal 13
- Komite
Pengarah Kelompok Usaha Bersama(KUBE) dipilih dari dan oleh anggota
Kelompok Usaha Bersamadalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
- Masa
jabatan Komite Pengarah 1 ( satu ) tahun.
- Anggota
Komite Pengarah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
- Anggota
Komite Pengarah tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus maupun
Pengelola Kelompok Usaha Bersama(KUBE).
Pasal 14
Syarat untuk dipilih menjadi Anggota Komite Pengarah
sebagai berikut :
- Mempunyai
dasar pendidikan yang cukup
- Mempunyai
pengetahuan dan mengerti tentang pembukuan Kelompok Usaha Bersama(KUBE).
- Mempunyai
kejujuran dan bertanggungjawab penuh terhadap anggota.
Pasal 15
Tugas dan Kewajiban Komite Pengarah
adalah :
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijaksanaan dan pengelolaan Kelompok Usaha
Bersama(KUBE) serta membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan
minimal 1 (satu) tahun sekali.
- Membuat
laporan tahunan hasil pemerikasaan atau pengawasan atas posisi kinerja
kepengurusan, administrasi dan keuangan, guna disampaikan pada Rapat
Anggota Tahunan.
- Memberikan
masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha
otonom yang dilaksanakan oleh Kelompok Usaha Bersama(KUBE).
Komite
Pengarah berwewenang dan berhak untuk :
- Memeriksa
dan meneliti kebenaran pembukuan serta catatan-catatan yang berhubungan
dengan kegiatan organisasi dan pengelolaan usaha Kelompok Usaha
Bersama(KUBE).
- Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus, anggota atau siapapun
dalam rangka melaksanakan tugasnya.
- Memberikan
saran, pendapat dan usulan serta mengupayakan rencana tindak lanjut pada
pengurus maupun kepada Rapat Anggota dan pihak lainnya yang berkaitan
dengan kegiatan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) yang lebih baik untuk masa
akan datang.
- Komite
Pengarah berhak menerima jasa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan
Kelompok Usaha Bersama(KUBE) serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat
Anggota.
- Komite
Pengarah ikut bertanggung jawab atas kejadian yang ada pada waktu atau
setelah diadakan pemeriksaan yang diketahui kemudian setelah pemeriksaan
berjalan.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 16
Modal Kelompok Usaha Bersama dihimpun dari swadaya
anggota terdiri dari :
- Simpanan
Pokok per anggota sebesar Rp 20.000,00..dan dibayar pada saat masuk menjadi
anggota Kelompok Usaha Bersama, namun dalam hal tertentu dapat dicicil
menjadi 2 x cicilan.
- Simpanan
wajib per anggota sebesar Rp 5.000,00 .dan dibayar setiap bulan pada
saat pertemuan rutin bulanan.
- Simpanan
sukarela anggota tidak ada batasan atau besaran nilainya, atau sesuai
dengan kemampuan masing-masing anggota.
Pasal 17
Modal Kelompok Usaha Bersama(KUBE) bisa juga diperoleh
dari bantuan pihak luar, baik hibah maupun berupa pinjaman atau kredit.
Pasal 18
Modal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bisa didapat dari
keuntungan hasil usaha, simpan pinjam, jasa, perdagangan dan usaha lainnya yang
telah disepakati pada Rapat Anggota Tahunan.
BAB IX
RAPAT ANGGOTA
Pasal 19
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA”
Pasal 20
Rapat Anggota menetapkan :
- Anggaran
Dasar
- Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Kelompok Usaha Bersama
- Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah
- Program
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Usaha Bersama Serta pengesahan laporan
keuangan
- Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian
sisa hasil usaha
- Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Kelompok Usaha Bersama
Pasal 21
- Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan
Keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang
hadir.
Pasal 22
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban, Pengurus dan Komite Pengarah mengenai pengelolaan Kelompok Usaha Bersama.
Pasal 23
- Rapat
Anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
- Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, diselenggarakan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 24
Rapat Anggota berkenaan dengan wewenangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 adalah :
- Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
- Rapat
Anggota Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Komite
Pengarah.
- Rapat
Anggota Perubahan Anggaran Dasar
- Rapat
Anggota Peleburan / Penggabungan dan Pembagian
- Rapat
Anggota Pembubaran Kelompok Usaha Bersama Rapat
Anggota Biasa lainnya
Pasal 25
Rapat Anggota dapat diselenggarakan oleh Kelompok Usaha Bersama Tidak mengunakan system kelompok
Rapat Anggota Tahunan, yaitu Rapat
Anggota yang diadakan setahun sekali dalam rangka tutup tahun buku.
- Diselenggarakan paling lambat akhir bulan Mei
setelah tutup tahun buku.
- Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain:
(1) Pembacaan dan pengesahan
Berita Acara/ Notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu.
(2) Laporan pertanggungjawaban
Pengurus tentang kegiatannya selama tahun buku yang lalu, neraca dan
perhitungan laba/ rugi selama tahun buku yang bersangkutan.
(3) Laporan Komite Pengarah
(4) Tanggapan anggota terhadap
laporan Pengurus dan Komite Pengarah
(5) Pengesahan laporan
Pengurus dan Komite Pengarah
(6) Pengesahan program kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Usaha Bersama untuk tahun buku berikutnya
(7) Pengaturan tentang
pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha
(8) Hal – hal lain yang
menyangkut perkembangan Kelompok Usaha Bersama
- Rapat
Anggota Tahunan sah, apabila dihadiri oleh lebih 50% dari jumlah anggota
atau dari jumlah utusan kelompok.
- Sahnya
keputusan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 25 Anggaran
Dasar
Rapat Anggota Pemilihan ,
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah.
- Diadakan bilamana keadaan memerlukan pemilihan
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah
- Pelaksanaannya pada waktu yang sama setelah
selesai penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan.
- Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur pada
pasal 25 Anggaran Dasar ini.
Rapat Anggota Perubahan Anggaran
Dasar Kelompok Usaha BersamaDiadakan khusus untuk membicarakan masalah
perubahan Anggaran Dasar Sehubungan dengan :
1. Penyesuaian dengan Undang –
Undang tentang Kelompok Usaha Bersama (KUBE) :
(1) Penelaahan nama Kelompok Usaha Bersama
(2) Penelaahan Usaha Kelompok Usaha Bersama
(3) Penelaahan keanggotan
Kelompok Usaha Bersama
(4) Penelaahan simpanan pokok
anggota
(5) Penelaahan masa jabatan
Pengurus dan atau Komite Pengarah
(6) Dan lain – lain menyangkut
perubahan Anggaran Dasar
2. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya
2/3 dari jumlah anggota atau dari jumlah utusan kelompok.
- Sahnya
keputusan rapat sebagaimana diatur dalam pasal 25 Ayat (1) dan (2) , dalam
hal tidak tercapainya kata mufakat maka keputusan sah bila disetujui oleh
sekurang – kurangnya 3/4 dari jumlah Utusan kelompok yang hadir.
- Hanya
terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan Pembagian
dan perubahan bidang usaha Kelompok Usaha
Bersama yang
diminta pengesahan Kepada pemerintah, termasuk dalam hal ini perubahan
struktur permodalan, Tanggungan anggota dan nama Kelompok Usaha Bersama.
Pasal 26
- Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Anggaran Dasar ini,
Kelompok Usaha Bersama dapat melakukan Rapat Anggota
Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan. Adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
- Rapat
Anggota Luar Biasa atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan
Pengurus.
Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota
(1) Untuk suatu hal yang
prinsipil, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Kelompok Usaha Bersama.
(2) Disampaikan kepada
Pengurus secara tertulis ditandatangani oleh/ serta dihadiri oleh minimal 10%
dari jumlah anggota Kelompok Usaha Bersamaatau dari jumlah utusan Kelompok.
(3) Jika permintaan tersebut
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, ayat (2) huruf a.1 dan a.2
dalam pasal ini maka Pengurus harus memenuhinya.
Rapat Anggota Luar Biasa atas
Keputusan Pengurus:
(1) Dilaksanakan untuk
memperoleh kesempatan terhadap upaya yang akan ditempuh bagi kepentingan
pengembangan Kelompok Usaha Bersama.
(2) Dihadiri oleh minimal 20%
dari jumlah anggota Kelompok Usaha Bersamaatau dari jumlah utusan kelompok
dengan mengikut sertakan seluruh pengelola terutama dalam hal yang berkaitan
dengan usaha.
(3)
Dalam hal tidak diperoleh kata mufakat, maka keputusan
Rapat Anggota Luar Biasa dimaksud sah bila disetujui olah 2/3 dari jumlah
anggota anggota yang hadir.
(4)Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada
pasal 13 Anggaran Dasar ini.
Pasal 27
- Undangan
/ pemberitahuan Rapat Anggota / Rapat Anggota Luar Biasa beserta acaranya
berikutbahan rapat seperti laporan tahunan Pengurus, Laporan Komite
Pengarah, neraca dan perhitungan rugi/laba, Program Kerja dan Rencana
Pendapatan dan Belanja serta bahan-bahan lain yang diperlukan, sesuai dengan
acaranya sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum rapat dilaksanakan
telah diasampaikan kepada anggota.
- Pejabat
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan/atau instansi
lainnya yang melakukan pembinaan selama berjalannya Kelompok Usaha Bersama dapat
berhadir baik dalam Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa atau Rapat
Pengurus guna memberikan bimbingan dan konsultan yang diperlukan.
- Semua
hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dicatat dalam
Berita Acara (Notulen Rapat),dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
BAB X
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal28
- Sisa
Hasil Usaha Kelompok Usaha Bersama adalah
merupakan pendapatan dari hasil segala usaha yang diupayakan oleh Kelompok
Usaha Bersama selama satu tahun buku dan
dikurangi biaya operasional dan kewajiban lainnya.
Sisa Hasil Usaha sebagai dimaksud
pada ayat (1) pasal ini dibagi dengan rincian sebagai berikut :
- 30 %
untuk Penambahan modal Kelompok Usaha
Bersama
- 20 %
untuk Jasa Pengurus.
- 5 %
untuk Dana Sosial.
- 5 %
untuk Dana Pendidikan
- 40 %
untuk Dibagikan Kepada Anggota.
BAB XI
S A N
K S I
Pasal 29
Setiap anggota yang melalaikan
kewajibannya terhadap anggota, akan diberi sanksi antara lain :
- Diberi
peringatan awal atau adanya pemberitahuan pengurus.
- Apabila
3 (tiga) bulan belum ada melakukan atau menyelesaikan kewajibannya sebagai
anggota akan dikenakan denda sebesar 5 % dari total tunggakan atau
kewajiban sebagai anggota.
- Apabila
3 (tiga ) bulan berturut-turut masih tidak menyelesaikan kewajibannya,
maka akan dikeluarkan sebagai keanggotaan, namun sebelumnya segala jaminan
yang dititipkan kepada pengurus dijadikan uang terlebih dahulu untuk
menutupi jumlah sisa kewajibannya, serta segala hak sebagai anggota telah
dihapuskan.
- Apabila
segala hal telah dilakukan atau pada pasal 20 ( dua puluh ) ayat 1 ( satu
), tidak ada penyelesaian, maka yang bersangkutan akan diajukan kepada
pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 30
Setiap anggota Pengurus Kelompok Usaha Bersamayang
melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
- Diberikan
peringatan awal
- Diberikan
teguran dan pembinaan
- Diberhentikan
sebagai anggota kepengurusan
- Diajukan
kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah
gunaan nama baik Kelompok Usaha Bersamamaupun
yang berkaitan dengan keuangan.
Pasal 31
Setiap anggota Komite Pengarah yang melalaikan
tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
- Diberikan
peringatan awal
- Diberikan
teguran dan pembinaan
- Diberhentikan
sebagai anggota Komite Pengarah
- Diajukan
kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah
gunaan nama baik Kelompok Usaha Bersamamaupun
yang berkaitan dengan keuangan.
BAB XII
JANGKA WAKTU BERDIRINYA
Pasal 32
Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
“MITRA BINA USAHA” didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau setelah memperoleh
adanya kesepakatan pada Rapat Anggota.
BAB XIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 33
- Setiap
perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Kelompok Usaha Bersama harus diselesaikan secara
interen malalui Rapat Pengurus dan bilamana perlu penyertakan Komite
Pengarah atau melalui Rapat Anggota.
- Apabila
tidak dapat diselesaikan secara menurut ayat 1 ( satu ) pasal ini maka
dapat dikonsultasikan kepada instansi / pejabat yang berwewenang guna
mendapat petunjuk dan bimbingan sebagaimana mestinya.
- Jika
dalam hal ini tidak dapat diselesaikan menurut ayat 2 ( dua ) pasal ini,
maka penyelesaiannya harus dilakukan menurut jalur hukum yang berlaku.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 34
- Hal-hal
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Anggaran dasar ini.
- Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Khusus atau keputusan lainnya sebagai yang
dimaksud pada ayat 1 ( satu ) pasal ini dimusyawarahkan dan disyahkan
dalam Rapat Anggota.
BAB XV
P E N
U T U P
Pasal 35
- Anggaran
Dasar Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA
BINA USAHA” ini
ditanda tangani bersama oleh semua anggota atau pendiri serta dilampirkan
dalam Anggaran dasar ini.
- Anggaran
Dasar ini berlaku dan disyahkannya sejak tanggal ditanda tangani bersama
oleh Pengurus dan Anggota Pendiri.
Desa Cipancar, 1 September 2016
maju terus untuk membangun perekonomian rakyat bukan membentuk suatu kelompok sebatas nunggu bantuan pemerintah saj
BalasHapus