Rabu, 28 September 2016

ANGGARAN DASAR KELOMPOK USAHA MITRA BINA USAHA DESA CIPANCAR KECAMATAN SUMEDANG SELATAN KABUPATEN SUMEDANG

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK USAHA BERSAMA “MITRA BINA USAHA”
DESA CIPANCAR  KECAMATAN SUMEDANG SELATAN
KABUPATEN SUMEDANG


PEMBUKAAN

Berdasarkan hasil musyawarah warga Desa Cipancar Dusun  Cibalong RT. 02 RW. 03 Kecamatan Sumedang Selatan  Kabupaten sumedang  pada tanggal 1 September 2016 bertempat di PonPes Al-Istiqomah terbentuk Kelompok Usaha Bersama  (KUBE) dan telah sepakat diberi nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA”.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA” sepakat menetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1


    Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bernama “MITRA BINA USAHA”
    Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA” terbentuk pada tanggal 1 September 2016 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku sah mulai tanggal yang sudah ditentukan.
    Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA” bertempat di Desa Cipancar  Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

BAB II

VISI DAN MISI

Pasal 2

  1. Visi dari Kelompok Usaha Bersama “ MITRA BINA USAHA “ ini adalah Menjadi Kelompok Usaha Bersama, percontohan yang terdidik dan terampil di bidang usaha Agribisnis, sehingga memiliki kompetensi bersaing yang siap menyongsong Era globalisasi.
  2. Adapun Misi  yang akan dilakukan dalam hal mencapai Visi tersebut diatas antara lain :
  1. Melakukan kegiatan agribisnis pertanian dan usaha lainnya yang bermanfaat untuk peningkatan ekonomi anggota.
  2. Menumbuhkan nilai-nilai kebersamaan, keswadayaan dengan menghimpun modal usaha melalui kegiatan simpan pinjam.
  3. Penguatan kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat khususnya Kelompok Usaha Bersama, melalui pelatihan-pelatihan dan pembinaan.
  4. Pengembangan usaha ekonomi produktif melalui peningkatan modal usaha keswadayaan anggota.
  5. Peningkatan pelayanan ekonomi kerakyatan terhadap anggota maupun non anggota.
BAB III

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3

  1. Kelompok Usaha Bersama “ MITRA BINA USAHA”  berazaskan Al-Qur’an, Al-Hadist, Ijtihaz Ulama, dan aturan kenegaraan berupa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. dengan Kekeluargaan dan Kegotong Royongan.
  2. Kelompok Usaha Bersama “ MITRA BINA USAHA”  bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat dilingkup kegiatan pada umumnya.
  2. Berperan sebagai pengelola usaha penyedia sarana produksi pertanian, permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA”  .
  3. Mengembangkan sikap saling hormat menghormati, demokrasi dan transparansi dalam segala aspek kegiatan.
  4. Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok.
  5. Peningkatan pendapat Pengembangan usaha Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar.
  BAB IV  
USAHA

Pasal 4

Dalam rangka tercapainya hal yang dimaksud diatas, maka Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA” menghimpun modal swadaya dan menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
  1. Menghimpun modal dari anggota, antara lain simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
  2. Pengelola dan menyediakan sarana produksi pertanian, permodalan usaha simpan pinjam, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA”  .
  3. Menumbuhkan dan mengupayakan usaha lainnya, berdasarkan hasil musyawarah anggota yang telah disepakati dan disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal5

  1. Anggota Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA”  .adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
  2. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha kebersamaan.
  3. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
  4. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun.
Pasal 6

Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA” adalah sebagai berikut :
  1. Warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal dan berdomisili serta berusaha diwilayah adalah Khususnya warga Desa Cipancar, Umumnya warga Kecamatan Sumedang Selatan  Kabupaten Sumedang.dan menjadi anggota kelompok Usaha Bersama(KUBE)  yang tergabung di Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA”
  2. Masyarakat umum atau individu yang sudah dewasa dan  mempunyai usaha yang jelas, baik laki-laki maupun perempuan di luar anggota kelompok Usaha Bersama(KUBE)   yang tinggal dan berdomisili di Desa Cipancar, Umumnya warga Kecamatan Sumedang Selatan  Kabupaten Sumedang
  3. Bersedia mentaati peraturan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Bersedia membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
Pasal 7


Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA”berakhir bilamana yang bersangkutan :
  1. Mengundurkan diri dari keanggotaan atau berhenti atas permohonan sendiri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Diberhentikan karena :
    1. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
    2. Dalam waktu 6 (enam) bulan tidak ikut aktif berpartisifasi kepada Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA”
    3. Dipecat atau diberhentikan oleh pengurus maupun rapat anggota karena :
1. Terbukti melakukan tindak kejahatan/pidana.
2. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA”
3. Melalaikan kewajiban sebagai anggota setelah diperingatkan 3 (tiga) kali secara tertulis oleh pengurus.


Pasal 8


Setiap Anggota  mempunyai kewajiban yang sama terhadap Kelompok Usaha Bersama(KUBE) “ MITRA BINA USAHA” :
    1.     Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta             keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  1. Berpartisifasi dan aktif dalam segala kegiatan Kelompok Usaha Bersama(KUBE).
  2. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
Setiap Anggota Kelompok Usaha Bersama(KUBE) mempunyai hak yang sama untuk :
  1. Menghadiri, mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan dipilih menjadi kepengurusan.
  3. Memanfaatkan Kelompok Usaha Bersamadan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  4. Mendapatkan bagian  dari keuntungan sisa hasil usaha ( SHU ).

BAB VI
K E P E N G U R U S A N

Pasal 9
  1. Kepengurusan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) dipilih dari dan oleh rapat anggota.
  2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus kelompok adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
   1.  Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum       dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan keputusan rapat anggota.
  1. Memiliki sifat jujur, aktif dan terampil sesuai dengan bidangnya.
  2. Mempunyai pengertian yang cukup tentang tujuan organisasi dan tata cara kerjanya  Kelompok Usaha Bersama(KUBE).
Pasal 10

  1. Masa jabatan pengurus selama 3  ( Tiga ) tahun.
  2. Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :
1. Pengurus yang masa Jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
2. Pengurus sekurang-kurangnya  6 ( Enam ) orang dan sebanyak-banyaknya 10  ( Sepuluh ) orang.
3. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok Usaha Bersama.
4. Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha Bersama.
5. Pengurus dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Kelompok Usaha Bersama.


Pasal 11

Pengurus mempunyai kewajiban sebagai berikut :
  1. Memimpin organisasi dan usaha Kelompok Usaha Bersama.
  2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Usaha Bersama.
  3. Mewakili Kelompok Usaha Bersama(KUBE) dalam kegiatan diluar dalam hal keperluan organisasi.
  4. Melakukan pembinaan terhadap anggotanya.
  5. Menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan jabatannya.
  6. Melaporkan kepada anggota baik kegiatan maupun keuangan
Pasal 12

Pengurus mempunyai hak mendapatkan jasa berdasarkan kemampuan Kelompok serta berdasarkan keputusan Rapat Anggota.


BAB VII
KOMITE PENGARAH

Pasal 13

  1. Komite Pengarah Kelompok Usaha Bersama(KUBE) dipilih dari dan oleh anggota Kelompok Usaha Bersamadalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
  2. Masa jabatan Komite Pengarah 1 ( satu ) tahun.
  3. Anggota Komite Pengarah yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
  4. Anggota Komite Pengarah tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus maupun Pengelola Kelompok Usaha Bersama(KUBE).

Pasal 14

Syarat untuk dipilih menjadi Anggota Komite Pengarah sebagai berikut :
  1. Mempunyai dasar pendidikan yang cukup
  2. Mempunyai pengetahuan dan mengerti tentang pembukuan Kelompok Usaha Bersama(KUBE).
  3. Mempunyai kejujuran dan bertanggungjawab penuh terhadap anggota.
Pasal 15

Tugas dan Kewajiban Komite Pengarah adalah :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, kebijaksanaan dan pengelolaan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) serta membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan minimal 1 (satu) tahun sekali.
  2. Membuat laporan tahunan hasil pemerikasaan atau pengawasan atas posisi kinerja kepengurusan, administrasi dan keuangan, guna disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom yang dilaksanakan oleh Kelompok Usaha Bersama(KUBE).
Komite Pengarah berwewenang dan berhak untuk :
  1. Memeriksa dan meneliti kebenaran pembukuan serta catatan-catatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi dan pengelolaan usaha Kelompok Usaha Bersama(KUBE).
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus, anggota atau siapapun dalam rangka melaksanakan tugasnya.
  3. Memberikan saran, pendapat dan usulan serta mengupayakan rencana tindak lanjut pada pengurus maupun kepada Rapat Anggota dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) yang lebih baik untuk masa akan datang.
  4. Komite Pengarah berhak menerima jasa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Kelompok Usaha Bersama(KUBE) serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Anggota.
  5. Komite Pengarah ikut bertanggung jawab atas kejadian yang ada pada waktu atau setelah diadakan pemeriksaan yang diketahui kemudian setelah pemeriksaan berjalan.
BAB VIII
PERMODALAN

Pasal 16

Modal Kelompok Usaha Bersama dihimpun dari swadaya anggota terdiri dari :
  1. Simpanan Pokok per anggota sebesar Rp 20.000,00..dan dibayar pada saat masuk menjadi anggota Kelompok Usaha Bersama, namun dalam hal tertentu dapat dicicil menjadi 2 x cicilan.
  2. Simpanan wajib  per anggota sebesar Rp 5.000,00 .dan dibayar setiap bulan pada saat pertemuan rutin bulanan.
  3. Simpanan sukarela anggota tidak ada batasan atau besaran nilainya, atau sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota.
Pasal 17

Modal Kelompok Usaha Bersama(KUBE) bisa juga diperoleh dari bantuan pihak luar, baik hibah maupun berupa pinjaman atau kredit.

Pasal 18


Modal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bisa didapat dari keuntungan hasil usaha, simpan pinjam, jasa, perdagangan dan usaha lainnya yang telah disepakati pada Rapat Anggota Tahunan.


BAB IX
RAPAT ANGGOTA

Pasal 19

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA”


Pasal 20

Rapat Anggota menetapkan :
  1. Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Kelompok Usaha Bersama
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah
  4. Program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Usaha Bersama Serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  6. Pembagian sisa hasil usaha
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Kelompok Usaha Bersama
Pasal 21
  1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah  untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 22

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban, Pengurus dan Komite Pengarah mengenai pengelolaan Kelompok Usaha Bersama.

Pasal 23
  1. Rapat Anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun
  2. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 24

Rapat Anggota berkenaan dengan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah :
  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
  2. Rapat Anggota Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Komite Pengarah.
  3. Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar
  4. Rapat Anggota Peleburan / Penggabungan dan Pembagian
  5. Rapat Anggota Pembubaran Kelompok Usaha Bersama Rapat Anggota Biasa lainnya
Pasal 25

Rapat Anggota dapat diselenggarakan oleh Kelompok Usaha Bersama Tidak mengunakan system kelompok
Rapat Anggota Tahunan, yaitu Rapat Anggota yang diadakan setahun sekali dalam rangka tutup tahun buku.
  1. Diselenggarakan paling lambat akhir bulan Mei setelah tutup tahun buku.
  2. Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain:
(1)     Pembacaan dan pengesahan Berita Acara/ Notulen Rapat Anggota Tahunan yang lalu.
(2)     Laporan pertanggungjawaban Pengurus tentang kegiatannya selama tahun buku yang lalu, neraca dan perhitungan  laba/ rugi selama tahun buku yang bersangkutan.
(3)     Laporan Komite Pengarah
(4)     Tanggapan anggota terhadap laporan Pengurus dan Komite Pengarah
(5)     Pengesahan laporan Pengurus dan Komite Pengarah
(6)     Pengesahan program kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Usaha Bersama untuk tahun buku berikutnya
(7)     Pengaturan tentang pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha
(8)     Hal – hal lain yang menyangkut perkembangan Kelompok Usaha Bersama
  1. Rapat Anggota Tahunan sah, apabila dihadiri oleh lebih 50% dari jumlah anggota atau dari jumlah utusan kelompok.
  2. Sahnya keputusan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 25 Anggaran Dasar

Rapat Anggota Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah.
  1. Diadakan bilamana keadaan memerlukan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan atau Komite Pengarah
  2. Pelaksanaannya pada waktu yang sama setelah selesai penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan.
  3. Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur pada pasal 25 Anggaran Dasar ini.
Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Kelompok Usaha BersamaDiadakan khusus untuk membicarakan masalah perubahan Anggaran Dasar Sehubungan dengan :
1.    Penyesuaian dengan Undang – Undang tentang Kelompok Usaha Bersama (KUBE) :
(1)     Penelaahan nama Kelompok Usaha Bersama
(2)     Penelaahan Usaha Kelompok Usaha Bersama
(3)     Penelaahan keanggotan Kelompok Usaha Bersama
(4)     Penelaahan simpanan pokok anggota
(5)     Penelaahan masa jabatan Pengurus dan atau Komite Pengarah
(6)     Dan lain – lain menyangkut perubahan Anggaran Dasar
2.    Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota atau dari jumlah utusan kelompok.
  1. Sahnya keputusan rapat sebagaimana diatur dalam pasal 25 Ayat (1) dan (2) , dalam hal tidak tercapainya kata mufakat maka keputusan sah bila disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 dari jumlah Utusan kelompok yang hadir.
  2. Hanya terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan Pembagian dan perubahan bidang usaha Kelompok Usaha Bersama yang diminta pengesahan Kepada pemerintah, termasuk dalam hal ini perubahan struktur permodalan, Tanggungan anggota dan nama Kelompok Usaha Bersama.
Pasal 26
  1. Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Anggaran Dasar ini, Kelompok Usaha Bersama dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan. Adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

  1. Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan Pengurus.
Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota
(1)     Untuk suatu hal yang prinsipil, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Kelompok Usaha Bersama.
(2)     Disampaikan kepada Pengurus secara tertulis ditandatangani oleh/ serta dihadiri oleh minimal 10% dari jumlah anggota Kelompok Usaha Bersamaatau dari jumlah utusan Kelompok.
(3)     Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, ayat (2) huruf a.1 dan a.2 dalam pasal ini maka Pengurus harus memenuhinya.
Rapat Anggota Luar Biasa atas Keputusan Pengurus:
(1)     Dilaksanakan untuk memperoleh kesempatan terhadap upaya yang akan ditempuh bagi kepentingan pengembangan Kelompok Usaha Bersama.
(2)     Dihadiri oleh minimal 20% dari jumlah anggota Kelompok Usaha Bersamaatau dari jumlah utusan kelompok dengan mengikut sertakan seluruh pengelola terutama dalam hal yang berkaitan dengan usaha.
(3)          Dalam hal tidak diperoleh kata mufakat, maka keputusan Rapat Anggota Luar  Biasa dimaksud sah bila disetujui olah 2/3 dari jumlah anggota anggota yang hadir.
(4)Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Anggaran Dasar ini.

Pasal 27
  1. Undangan / pemberitahuan Rapat Anggota / Rapat Anggota Luar Biasa beserta acaranya berikutbahan rapat seperti laporan tahunan Pengurus, Laporan Komite Pengarah, neraca dan perhitungan rugi/laba, Program Kerja dan Rencana Pendapatan dan Belanja serta bahan-bahan lain yang diperlukan, sesuai dengan acaranya sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum rapat dilaksanakan telah diasampaikan kepada anggota.
  2. Pejabat Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan/atau instansi lainnya yang melakukan pembinaan selama berjalannya Kelompok Usaha Bersama dapat berhadir baik dalam Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa atau Rapat Pengurus guna memberikan bimbingan dan konsultan yang diperlukan.
  3. Semua hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dicatat dalam Berita Acara (Notulen Rapat),dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
BAB X
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Pasal28
  1. Sisa Hasil Usaha Kelompok Usaha Bersama adalah merupakan pendapatan dari hasil segala usaha yang diupayakan oleh Kelompok Usaha Bersama selama satu tahun buku dan dikurangi biaya  operasional dan kewajiban lainnya.
Sisa Hasil Usaha sebagai dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibagi dengan rincian sebagai berikut :
  1. 30 % untuk Penambahan modal Kelompok Usaha Bersama
  2. 20 % untuk Jasa Pengurus.
  3. 5 % untuk Dana Sosial.
  4. 5 % untuk Dana Pendidikan
  5. 40 % untuk Dibagikan Kepada Anggota.


BAB XI
S   A   N   K   S   I

Pasal 29

Setiap anggota yang melalaikan kewajibannya terhadap anggota, akan diberi sanksi antara lain :
  1. Diberi peringatan awal atau adanya pemberitahuan pengurus.
  2. Apabila 3 (tiga) bulan belum ada melakukan atau menyelesaikan kewajibannya sebagai anggota akan dikenakan denda sebesar  5 % dari total tunggakan atau kewajiban sebagai anggota.
  3. Apabila 3 (tiga ) bulan berturut-turut masih tidak menyelesaikan kewajibannya, maka akan dikeluarkan sebagai keanggotaan, namun sebelumnya segala jaminan yang dititipkan kepada pengurus dijadikan uang terlebih dahulu untuk menutupi jumlah sisa kewajibannya, serta segala hak sebagai anggota telah dihapuskan.
  4. Apabila segala hal telah dilakukan atau pada pasal 20 ( dua puluh ) ayat 1 ( satu ), tidak ada penyelesaian, maka yang bersangkutan akan diajukan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 30

Setiap anggota Pengurus Kelompok Usaha Bersamayang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
  1. Diberikan peringatan awal
  2. Diberikan teguran dan pembinaan
  3. Diberhentikan sebagai anggota kepengurusan
  4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Kelompok Usaha Bersamamaupun yang berkaitan dengan keuangan.
Pasal 31

Setiap anggota Komite Pengarah yang melalaikan tugasnya, akan diberikan sanksi sebagai berikut :
  1. Diberikan peringatan awal
  2. Diberikan teguran dan pembinaan
  3. Diberhentikan sebagai anggota Komite Pengarah
  4. Diajukan kepada pihak yang berwajib, jika ada hal yang berkaitan dengan penyalah gunaan nama baik Kelompok Usaha Bersamamaupun yang berkaitan dengan keuangan.


BAB XII
JANGKA WAKTU BERDIRINYA

Pasal 32

Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA” didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau setelah memperoleh adanya kesepakatan pada Rapat Anggota.

BAB XIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 33
  1. Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Kelompok Usaha Bersama harus diselesaikan secara interen malalui Rapat Pengurus dan bilamana perlu penyertakan Komite Pengarah atau melalui Rapat Anggota.
  2. Apabila tidak dapat diselesaikan secara menurut ayat 1 ( satu ) pasal ini maka dapat dikonsultasikan kepada instansi / pejabat yang berwewenang guna mendapat petunjuk dan bimbingan sebagaimana mestinya.
  3. Jika dalam hal ini tidak dapat diselesaikan menurut ayat 2 ( dua ) pasal ini, maka penyelesaiannya harus dilakukan menurut jalur hukum yang berlaku.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 34
  1. Hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran dasar ini.
  2. Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus atau keputusan lainnya sebagai yang dimaksud pada ayat 1 ( satu ) pasal ini dimusyawarahkan dan disyahkan dalam Rapat Anggota.
BAB XV
P   E   N   U   T   U   P

Pasal 35
  1. Anggaran Dasar Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “MITRA BINA USAHA” ini ditanda tangani bersama oleh semua anggota atau pendiri serta dilampirkan dalam Anggaran dasar ini.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku dan disyahkannya sejak tanggal ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan Anggota Pendiri.


Desa Cipancar,  1 September 2016

1 komentar:

  1. maju terus untuk membangun perekonomian rakyat bukan membentuk suatu kelompok sebatas nunggu bantuan pemerintah saj

    BalasHapus