STRUKTUR ORGANISASI KEPENGURUSAN
KELOMPOK USAHA BERSAMA
MITRA BINA USAHA
KOMITE
PENGARAH
KETUA
SEKRETARIS I
SEKRETARIS II
BENDAHARA
SEKRETARIAT
UMUM
SEKSI
USAHA
ANGGOTA
Tugas masing-masing anggota
pengurus Kelompok Usaha Bersama adalah
sebagai berikut:
Ketua
:
1.
memimpin pertemuan/rapat
2.
membagi tugas
3.
mewakili kelompok
4.
membimbing anggota
5.
memelihara kerjasama
6.
mengontrol kegiatan
7.
menghubungi penyuluh
8.
mempertanggung jawabkan laporan kegiatan pada
pertemuan anggota.
Komite
Pengarah (Penasehat, Kepala Desa, BPD, dan
Fasilitator
dari UPT):
1. mengkomodir permasalahan yang tidak
dapat dipecahkan oleh kelompok Usaha Bersama, sehingga diperoleh solusi.
2. berkoordinasi/mediator dengan para
pihak instansi teknis terkait.
3. memberikan pertimbangan teknis dalam
rangka pengembangan usaha/ekonomi kelompok.
Sekretaris
:
1. membuat
catatan daftar anggota
2. membuat
catatan kegiatan desa
3. mengerjakan
surat menyurat
4. mengundang
anggota untuk pertemuan
5. membuat catatan pertemuan
6. menyusun
lapaoran kegiatan
Bendahara
:
1. mencatat barang inventaris kelompok
Usaha Bersama
2. mencatat pembagian saprodi
3. mengurus keuangan program
4. menyusun anggaran
5. membuat dan menerima simpanan anggota
6. menyusun laporan keuangan
Sekretariat
Umum
1 Merencanakan rencana kerja dan program kerja sub
bagian umum Perlengkapan dan aset KUBE
- Membagi
tugas dan memberikan petunjuk kepada staf agar melakukan tugas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan
bahan koordinasi pelaksanaan urusan rumah tangga KUBE
- Mengumpulkan
bahan koordinasi pembinaan dan pemberian bimbingan penyusunan analisa
kebutuhan dan pengadaan;
- Menyusun
laporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan Perlengkapan.
Seksi
Usaha
1. Menjalin
hubungan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan
usaha/kegiatan, serta dukungan permodalan dan sarana prasarana
2. Menjalin
kemitraan tentang pemasaran hasil produksi
3. Melakukan koordinasi dengan stakeholders dalam mencari peluang pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar