Rabu, 28 September 2016

STUKTUR ORGANISASI KUBE MITRA BINA USAHA SUMEDANG



STRUKTUR ORGANISASI KEPENGURUSAN
KELOMPOK USAHA BERSAMA

MITRA BINA USAHA


KOMITE PENGARAH

KETUA

SEKRETARIS I

SEKRETARIS II

BENDAHARA

SEKRETARIAT UMUM

SEKSI
USAHA

ANGGOTA





Tugas masing-masing anggota pengurus Kelompok Usaha Bersama  adalah sebagai berikut:

Ketua :

1.      memimpin pertemuan/rapat
2.      membagi tugas
3.      mewakili kelompok
4.      membimbing anggota
5.      memelihara kerjasama
6.      mengontrol kegiatan
7.      menghubungi penyuluh
8.      mempertanggung jawabkan laporan kegiatan pada pertemuan anggota.



Komite Pengarah (Penasehat, Kepala Desa, BPD, dan
Fasilitator dari UPT):

1.   mengkomodir permasalahan yang tidak dapat dipecahkan oleh        kelompok Usaha Bersama, sehingga diperoleh solusi.
2.   berkoordinasi/mediator dengan para pihak instansi teknis terkait.
3.   memberikan pertimbangan teknis dalam rangka pengembangan    usaha/ekonomi kelompok.


Sekretaris :

1.      membuat catatan daftar anggota
2.      membuat catatan kegiatan desa
3.      mengerjakan surat menyurat
4.      mengundang anggota untuk pertemuan
5.       membuat catatan pertemuan
6.      menyusun lapaoran kegiatan

Bendahara :

1.   mencatat barang inventaris kelompok Usaha Bersama
2.   mencatat pembagian saprodi
3.   mengurus keuangan program
4.   menyusun anggaran
5.   membuat dan menerima simpanan anggota
6.   menyusun laporan keuangan

Sekretariat Umum

     1  Merencanakan rencana kerja dan program kerja sub bagian umum       Perlengkapan dan aset KUBE
  1. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada staf agar melakukan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
  2. Mengumpulkan bahan koordinasi pelaksanaan urusan rumah tangga KUBE
  3. Mengumpulkan bahan koordinasi pembinaan dan pemberian bimbingan penyusunan analisa kebutuhan dan pengadaan;
  4. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan Perlengkapan.
Seksi Usaha

1.   Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam    pengembangan usaha/kegiatan, serta dukungan permodalan dan sarana  prasarana
2.   Menjalin kemitraan tentang pemasaran hasil produksi 
3.  Melakukan koordinasi dengan stakeholders dalam mencari peluang    pasar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar